28.1 C
New York
Monday, July 1, 2024

Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Sebulan DPO, Kejari Medan: Masih Buron

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, sudah sebulan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Saidurrahman sebagai DPO pada 3 Agustus 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi Mistar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan menyebut terpidana Saidurrahman masih dalam perburuan (buron).

“(Terpidana Saidurrahman) belum tertangkap ataupun menyerahkan diri,” sebut Mochammad Ali Rizza lewat seluler, Minggu (3/9/23).

Untuk itu, Kejari Medan mengimbau terpidana Saidurrahman untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.

Baca juga: Uang Ma’had Dikorupsi, Mahasiswa UIN SU Kecewa: Kami Mau Uang Itu Balik!

“(Kami imbau) menyerahkan diri,” ucap Ali.

Diketahui, terpidana Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam Tipikor program wajib ma’had bagi mahasiswa UIN SU angkatan 2020 pada Juli 2023 lalu.

Eks Rektor UIN SU itu resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Medan pada 30 Maret 2023 lalu. Dia pun dinyatakan ikut bermain dalam kasus Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp956 juta.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejari Medan memanggil terpidana Saidurrahman sebanyak 3 kali, panggilan terakhir pada 3 Agustus 2023 lalu. Dari ketiga panggilan tersebut, tak satupun panggilan dihadiri Saidurrahman.

Related Articles

Latest Articles