10 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dua Pria Ini Terekam CCTV Curi Rokok di Alfamart Perdagangan, Seperti Ini Sekarang Nasibnya

Simalungun, MISTAR.ID

Dua pria ini ketiban nasib sial. Aksi jahatnya saat menyatroni swalayan Alfamart di wilayah hukum Polsek Perdagangan terekam CCTV. Akibatnya, keduanya diringkus personil kepolisian Polsek Perdagangan, Polres Simalungun.

Swalayan yang jadi sasaran kedua tersangka adalah Alfamart Jalan Sei Mangke, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia, dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022) mengatakan, kedua pria yang diamankan itu berinisial SD dan KCKS.

Baca Juga: Dua Maling yang Sempat Dihajar Massa di Tembung Mulai Diproses Polisi

Keduanya ditangkap setelah adanya laporan pengaduan dari Cindy Ramadhani pada 17 Nopember 2022 lalu. Kepada petugas pelapor menerangkan bahwa di Alfamart tempatnya  bekerja telah disatroni maling.

Kepada polisi, Cindy menerangkan, saat mau masuk kerja melihat 1 buah seng di depan toko telah terbuka dan gibsum yang ada di dalam toko juga rusak. Setelah diperiksa di dalam toko, ternyata barang-barang Alfamart hilang dikuras maling.

Setelah mendapat laporan pengaduan, selanjutnya Jumat (25/11/2022), sekira pukul 09.00 wib, petugas mengintai dan mengamati pelaku di Huta III Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Gudang Farmasi di Tanjungbalai Dibobol Maling

Usaha personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan tak sia-sia, seorang pria inisial SD yang dicurigai sebagai pelaku berhasil diamankan dari dalam angkutan kota (angkot) Perdagangan Trans di Jalinsum Pasar Lama Nagori Syahkuda Kecamatan Gunung Malela.

Tersangka SD kepada petugas mengaku, melakukan pencurian di Alfamart Jalan Sei Mangke bersama temannya berinisial KCKS. Dari pengembangan itu, polisi dengan mudah meringkus KCKS di Huta III Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela.

Barang-barang yang dicuri kedua pelaku, ujar AKP Josia, Coklat Silverquin sebanyak 80 batang, rokok berbagai merek sekitar 500 bungkus dengan total kerugian sebesar Rp13.458.651. Dari KCKS polisi berhasil menyita barang bukti 19 bungkus rokok dari berbagai merek.

Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolsek Perdagangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(maris/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles