Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pasrah dan tanpa perlawanan, seorang pemuda berinisial MAH alias Fahmi (26 diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,40 gram dan 30 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di rumah yang ditempati Fahmi, pada Kamis (21/9/23) sekitar pukul 21.15 WIB.
Adanya penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9/23) kepada wartawan.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Simalungun Ditangkap di Tebing Tinggi
“Warga Jalan Merbuk, Gang Keluarga 6 Lingkungan II Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi itu berdasarkan adanya informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Agus.
Dari penggeledahan di dalam rumah bersama Fahmi, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan di dalamnya terdapat 18 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 11,43 gram dan berat bersih (netto) 7,40 gram.
Ditemukan juga 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 butir pil ekstasi warna orange dengan bruto 12,19 gram dan netto 11,64 gram, serta 1 buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih.
Baca juga: Sedang Transaksi Sabu, Buruh di Sibolga Diciduk Polisi
Tidak itu saja, petugas juga menemukan, 1 bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong,1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 488.000, dompet warna coklat dan 1 unit handphone (HP) merek Nokia.
“Saat diinterogasi, Fahmi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” kata Agus.
Juru bicara Polres Tebing Tinggi ini mengatakan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hm16)