15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Digerebek, Pria di Tebing Tinggi Ini Coba Buang Barang Bukti Sabu Lewat Atap

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

JIH alias Joko (35) langsung kelabakan ketika sejumlah personel kepolisian bepakaian sipil datang ke kediamannya di Jalan Kenari, Lingkungan 5, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 22.45 Wib.

Ia pun segera melemparkan bungkusan yang dipegangnya ke atas atap melalui seng yang berlobang.

Namun, petugas melihat tindakan itu dan langsung mengamankan pria yang tercatat sebagai warga Jalan Karya Pembangunan, Gang Mufakat, Lingkungan 1, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu.

Baca Juga: Hari Keempat Ops Zebra Toba 2023, 19 Pelanggar Ditilang

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/23) mengatakan, penangkapan terhadap Joko bermula dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Kenari, Lingkungan 5, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi diduga sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi Kamis (31/8/2023) sekira pukul 22.45 Wib. Mengetahui kedatangan polisi, Joko pun terlihat melemparkan sesuatu dari atap seng yang berlubang keluar rumah.

Baca Juga: Ancam Bunuh Wartawan, Ketua PP Kelurahan Binjai Dilaporkan ke Polrestabes Medan

“Dari penangkapan Joko petugas mendapati barang bukti sebungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih 1,08 gram,” ungkap AKP Agus.

Saat diinterogasi petugas, sambung AKP Agus, Joko mengakui bahwah barang bukti yang dibuang keluar rumah tersebut benar miliknya.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, Joko dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles