16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Datangi Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Uang Dolar AS Senilai Rp27 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail Maqdir Ismail mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 27 miliar, pada Kamis (13/7/23).

Memakai jas warna hitam, Maqdir tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan didampingi beberapa asisten pribadinya.

Maqdir mengatakan, pengembalian itu merupakan komitmen kliennya, agar kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.

Baca juga:Usai Penuhi Panggilan Kejagung soal Dugaan Korupsi, Menpora Berharap Bisa Bebas

“Kami berikan uang senilai 1,8 juta Dolar AS itu atas nama Irwan untuk recovery (pemulihan) terhadap hal yang telah pernah dia terima. Semoga memperjelas posisi klien kami dalam perkara ini,” katanya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tujuan pemanggilan itu untuk mendalami pernyataan Maqdir terkait adanya pihak swasta memulangkan uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk Dolar AS.

Maqdir diminta membawa uang yang disebut dikembalikan pada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca juga: Dari Saksi Jadi Tersangka, Menkominfo Ditahan Kejagung

“Mudah-mudahan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo,” ujar Ketut.

Lanjutnya, Maqdir juga dipanggil terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Maqdir menyampaikan, ada seseorang yang menyerahkan uang cash dalam bentuk dolar AS setara Rp 27 miliar terkait kasus BTS. Menurutnya, duit itu diterima kantor hukum Maqdir, pada Selasa (4/7/23). Dikatakan, yang mengembalikan uang itu sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejagung. (cnn/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles