Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dengan mengamankan pelaku berinisial MS (28), warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, MS diamankan petugas, pada Senin (27/11/23) sekitar pukul 16.30 WIB, saat berada di kawasan Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, tepatnya di pinggir jalan perkebunan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan terlapor korban Fauzi Ismail (36) warga Dusun Kelembis Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,” ungkap Agus, pada Selasa (28/11/23).
Baca juga:Bukan Begal, Dua Pria Dihajar Massa di Sampali Pelaku Curanmor
Dijelaskan, aksi pencurian itu bermula pada bulan April 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, korban tiba di rumah (kantor), Jalan AMD, Kelurahan Bulian, tepatnya di kompleks Rajawali. Lalu Fauzi tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang terparkir di rumah (kantor).
Saat itu saksi Angga mengatakan kepada korban, jika MS yang membawa sepeda motor miliknya.
“Mendengar hal itu, korban menelepon pelaku dan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor itu. Namun sampai saat ini tidak juga dikembalikan, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” kata Agus.
Baca juga:Pelaku Curanmor Bersenpi di Sunggal Sempat Ditelanjangi Warga
Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor merk Vario nomor polisi (nopol) BK 6018 TAS yang dilakukan pelaku.
“Usai diamankan, tim melakukan penjemputan sepeda motor yang dititipkan pelaku kepada temannya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” papar Agus.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk diambil keterangan, serta terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. (nazli/hm16)