5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bunuh Penjaga Malam dan Curi Tembaga 48 Kg, Dua Pemuda Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Dua orang pemuda bernama Rudi Francisko dan Wagio yang nekat membunuh seorang penjaga malam demi menggasak kabel tembaga seberat 48 Kg, dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam persidangan, Kamis (22/12/22), menilai kedua pemuda tersebut terbukti bersalah, karena masuk ke dalam gudang botot dan membunuh Rudi seorang penjaga malam.

Jaksa menjerat kedua pemuda itu melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Baca Juga:Pembunuh Suaminya Dituntut Seumur Hidup, Istri Almarhum Marsal Berharap Nyawa Dibayar Nyawa

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada Wagio dan Rudi Francisko,” kata jaksa Frianta Felix, Kamis (22/12/22).

Kemudian, setelah jaksa membacakan amar tuntutannya, majelis hakim Sayeed Tarmizi menjelaskan kembali kepada kedua terdakwa mengenai tuntutan jaksa yang diberikan kepada mereka.

“Rudi dan Wagio, kalian masing-masing dituntut jaksa dengan pidana seumur hidup. Mengenai pembelaan kalian, kita langsungkan pada pekan depan,” ucap hakim kepada kedua terdakwa.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles