6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

6 Terdakwa Penganiaya Tahanan Polrestabes Medan hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak enam terdakwa penganiaya tahanan RTP Polrestabes Medan dihukum masing-masing 8 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/11/22).

Dalam putusannya, para terdakwa yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, terbukti bersalah melanggar sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Andi Arpino adalah anggota kepolisian yang bertugas di RTP berpangkat Bripka.

Baca Juga:Tewaskan Tahanan Polrestabes Medan, 6 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara 8 tahun,” tegas hakim.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, antara korban dan para terdakwa belum ada perdamaian. Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” sebut hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Baca Juga:Tahanan RTP Polrestabes Medan Disiksa Beramai-ramai Hingga Tewas, 1 Pelaku Diadili

Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa Leonardo Sinaga, oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan. Namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarganya. Namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut, saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles