15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Anak Nia Daniaty Segera Disidang Kasus Penipuan CPNS

Jakarta, MISTAR.ID

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania bakal segera disidang kasus penipuan perekrutan CPNS. Pasalnya, berkas perkara kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, penyidik Ditreskrimum telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait berkas perkara tersebut. “Kejati DKI menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/21).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan maka penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan Olivia beserta barang buktinya ke kejaksaan. “Akan dilakukan penyerahan tanggung jawab yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dari kejaksaan untuk dijadwalkan terkait dengan persidangannya,” tutur Zulpan.

Baca Juga:Olivia Nathania, Anak Penyanyi Nia Daniaty Diadukan Atas Kasus Penipuan

Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan dalam kasus ini Olivia disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 1 KUHP.

Dalam keterangannya, Ashari menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Olivia yang alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.

Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti. Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke dan lain sebagainya.

“Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutur Ashari.

Baca Juga:Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka

Kemudian, saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Antara lain kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.

Setelahnya, para korban datang dan bertemu tersangka. Saat itu, Olivia menjelaskan bahwa dirinya mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS.

Olivia juga meyakinkan para korban bahwa jika dirinya tidak bisa memasukkan mereka menjadi PNS, maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.

Lantaran percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS. Selanjutnya, Olivia membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu. “Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta,” ucap Ashari. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles