21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

KPPU Dalami Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

KPPU sedang mendalami apakah dugaan penahanan atau penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, sesuai temuan Satgas Pangan Sumut  pada Jumat (18/2/22) lalu terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu.

“Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian. Tapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu,” ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas di Medan, Sabtu (19/2/22).

Menurut dia, temuan Satgas Pangan Sumut itu harus diusut tuntas. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar. Kasus itu mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan dan kegagalan pasar.

Baca Juga:Gawat! Ada Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

Kegagalan koordinasi, menurut Ridho Pamungkas, terlihat dari belum solidnya koordinasi antarpemerintah dan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng, baik terkait refaksi maupun DMO.

Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Adapun kegagalan pasar, ujarnya, dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu. “Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari tim Polda Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menemukan 1,1 juta liter minyak goreng berada di salah satu gudang di kawasan Deli Serdang.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles