18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Jepang Mulai Investigasi Google Terkait Pelanggaran Antimonopoli

Tokyo, MISTAR.ID

Otoritas persaingan Jepang mengumumkan bahwa mereka telah memulai investigasi terhadap Google atas dugaan pelanggaran hukum antimonopoli dalam layanan pencarian web, mengikuti langkah serupa oleh otoritas di Eropa dan negara-negara maju lainnya.

Komisi Perdagangan Adil Jepang (Japan Fair Trade Commission atau JFTC), Senin (23/10/23) mengatakan, bahwa mereka sedang menyelidiki apakah Google melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang dengan mengembalikan sebagian dari pendapatannya kepada produsen smartphone Android dengan syarat mereka tidak menginstal mesin pencari pesaing.

Baca Juga: Bagaimana Sidik Jari Anak Kembar Identik Bisa Berbeda?

Mereka juga sedang menyelidiki praktik Google yang memaksa produsen ponsel Android untuk menginstal aplikasi “Google Search” dan “Google Chrome” dengan aplikasi “Google Play.”

“Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini, Google mengeluarkan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian,” kata seorang pejabat JFTC dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Reuters.

Pejabat tersebut mengatakan bahwa isu ini bukan tentang popularitas layanan Google, melainkan tentang persaingan yang adil.

Baca Juga: Tampilan HyperOS Diduga Bajak iOS Milik Apple

“Kami memulai penyelidikan ini dengan pertanyaan apakah situasi di mana layanan penyedia mesin pencari lain sulit dikenali sebagai pilihan pengguna, terlepas dari sejauh mana perbaikan yang telah dilakukan, diciptakan secara artifisial,” jelasnya.

Keputusan Jepang ini merupakan tindak lanjut serupa yang sedang dilakukan oleh regulator antimonopoli di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara lain.

Related Articles

Latest Articles