29.7 C
New York
Friday, July 5, 2024

MK Izinkan Lembaga Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, Pengamat: Kemajuan Besar Demokrasi

Baca juga: Mantan Wali Kota Siantar Ajak Pemilih Bawa Kartu Kampanye ke TPS, Bawaslu: Itu Melanggar

Yang ke tujuh, biaya pelaksanaan kampanye ditetapkan sama secara nasional. Dan diambil dari dana APBN yang sudah dialokasikan untuk pemilu melalui KPU. Untuk hal-hal lain dapat didiskusikan dengan berbagai stakeholder.

“Kampanye di kampus adalah sebuah kemajuan besar dalam demokrasi Indonesia. Di UMSU sendiri pernah saya selenggarakan pada pemilu 1999 dengan menghadirkan semua partai. Waktu itu ada partai yang tidak mengutus wakilnya bukan karena faktor kesulitan yang datang dari kampus,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa. Peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Kampanye ini bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan, dan tidak menggunakan atribut kampanye. (ial/hm21).

Related Articles

Latest Articles