28 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

MK Izinkan Lembaga Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, Pengamat: Kemajuan Besar Demokrasi

Medan, MISTAR.ID

Pengamat politik Shohibul Anshor Siregar angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Shohibul mengatakan, ada kebutuhan nyata untuk terlebih dahulu melakukan pendefinisian tentang apa yang dimaksud dengan kampanye, khusus kampanye untuk lingkungan kampus dengan audiens civitas akademika.

“Aksentuasi dari definisi itu harus menunjukkan urgensi pembahasan mendalam secara akademik ilmiah atas gagasan seseorang (calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota DPD, atau sesuatu partai) yang menjadi kompetitor dalam pemilu. Sifatnya pertemuan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (23/8/23).

Menurut Shohibul, yang pertama tidak diperlukan kisi-kisi seperti debat capres yang terlanjur dibikin sangat rendah literasi, mirip cerdas-cermat anak sekolah. Semua perbincangan didasarkan pada elaborasi atas cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Lembaga Pendidikan Diizinkan MK Sebagai Tempat Kampanye Politik, FSGI: Bahayakan Keselamatan Pelajar

“Kedua, peserta tidak dikehendaki peroleh keleluasaan memperagakan kesan show of force, misalnya dengan membawa banyak pendukung. Karena itu, perlu dibatasi kapasitas rombongan maksimum 5 orang,” katanya.

Dikatakan Shohibul, karena kampanye di lingkungan kampus hanya bertujuan untuk membahas gagasan, maka tidak diperlukan suasana yang mirip pertandingan alat peraga kecuali sebatas audio visual aid dalam ruangan pertemuan.

Related Articles

Latest Articles