Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro secara resmi menarik pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024.
Aturan tersebut sebelumnya diterbitkan pada masa jabatan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek dan mengatur tentang profesi, karier, serta penghasilan dosen.
Prof. Satryo menjelaskan bahwa tujuan utama dari Permendikbud tersebut adalah untuk mencairkan tunjangan kinerja (Tunkin) dosen di lingkungan Kemendikbud Ristek. Namun, setelah restrukturisasi kementerian yang memindahkan pendidikan tinggi ke Kemendikti Saintek, ia merasa perlu melakukan evaluasi terhadap kelayakan aturan tersebut.
“Permen (Nomor) 44 tujuannya untuk pembayaran tukin dosen. Setelah saya cek, kenapa dulu tidak terbit? Kok baru sekarang terbitnya, jadi beban saya,” kata Prof Satroyo, Rabu (25/12/24) mengutip dari Kompas.
Baca juga:Â Kadis Pendidikan Sumut Sebut Program MBG Masih dalam Tahap Evaluasi
Setelah evaluasi dilakukan, ditemukan bahwa anggaran Kemendikti Saintek saat ini belum mencukupi untuk membayar penuh tunjangan kinerja dosen sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut. Prof. Satryo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan. Sehingga kita bisa bayarkan tukinnya. Bukan semuanya, tapi hanya selisih,” ujar Prof. Satryo.
Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, yang ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024, bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, aturan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan serta penghasilan bagi dosen.
Dalam salinan aturan tersebut yang terdiri dari 28 halaman, pemerintah menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan perubahan. Aturan ini diharapkan mampu menjawab tantangan terkait kesejahteraan dan profesionalitas dosen di masa depan.
Baca juga:Â Program Makan Bergizi Gratis akan Dimulai, Timbulkan Defisit Produksi?
Namun, Prof. Satryo menilai bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kemampuan negara dalam memenuhi kewajiban finansial yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Hal ini dilakukan guna menghindari ketidakseimbangan anggaran dan memastikan kebijakan yang diterapkan tetap realistis dan berkelanjutan.
Langkah evaluasi yang diambil oleh Prof. Satryo mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama komunitas dosen di Indonesia. Sebagian pihak mendukung langkah tersebut sebagai upaya memperkuat dasar kebijakan, namun ada pula yang berharap agar kepastian mengenai tunjangan kinerja segera diberikan.
Kemendikti Saintek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, termasuk dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya. Prof. Satryo berharap evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan bagi semua pihak. (kcm/hm25)