31.2 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Mediasi Pemecatan Sepihak Siswa Yayasan SA di Disdik Medan Gagal

Baca Juga : DPRD Simalungun Panggil Dinas Terkait Soal Perundungan Siswa SD di Dolok Pardamean

Andy Yudistira, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kota Medan mengatakan, telah menyampaikan agar siswa tersebut diberikan kesempatan agar tetap bersekolah di yayasan SA.

“Tolong sampaikan ke manajemen ini kesempatan kan masih ada, beri kesempatan apakah masa percobaan dengan syarat-syarat tertentu yang akan dipenuhi sehingga anak tersebut bisa sekolah kembali,” katanya.

Andy mengatakan bahwa sekolah tersebut bukanlah wewenang dari Disdik Kota Medan sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 tahun 2014. “Masalah pemantauan, evaluasi dan izin itu langsung ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Tapi kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian dan melakukan persuasif ke sekolah. Kita terus tidak akan bosan memberikan masukan ke sekolah supaya bisa menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Staff Corporation SA, Maria saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kasus perundungan yang menyebabkan siswa kelas VIII tersebut dipecat memilih bungkam.
(susan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles