Medan, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/7/DINKES/XI/2023 tanggal 29 November 2023 perihal Kewaspadaan Penyakit Mycoplasma Pneumonia.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit mengatakan kewaspadaan penyakit ini perlu dicegah dengan melaksanakan kembali protokol kesehatan (Prokes) yakni 3M, terutama bagi yang sedang sakit.
“Dianjurkan pakai masker terutama untuk yang sakit. Bagi yang sehat, sebagai upaya pencegahan dan menghindari dari penularan,” ujarnya pada mistar.id, Senin (11/12/23).
Alwi menjelaskan sampai saat ini pemberlakukan Prokes tidak melarang adanya kerumunan. Namun, bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nantinya masyarakat tetap dianjurkan menggunakan masker.
Baca juga:Â Simalungun Masih Aman Mycloplasma Pneumonia, Dinkes Imbau Masyarakat Pakai Masker
“Sampai saat ini, belum. Kita harapkan, tidak ada lagi pembatasan. Artinya, diharapkan tidak terjadi peningkatan penyakit ini. Sehingga tidak diperlukan adanya pembatasan. Hal ini akan terjadi bila semuanya meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan Prokes,” harap dan tuturnya pada mistar.id.
Di dalam SE disebutkan jika, Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi respiratori sebelum masa Covid-19. Pathogen ini memiliki periode inkubasi yang cukup lama dan penyebarannya memerlukan waktu yang cukup lama sehingga disebut sebagai Walking Pneumonia. Mycoplasma merupakan salah satu penyebab pneumonia di masyarakat yang paling banyak dampaknya pada anak-anak.
Di sisi lain, peningkatan Covid-19 juga perlu diwaspadai. Untuk antisipasi, Dinkes Kota Medan menganjurkan masyarakat agar memakai masker yang termasuk dalam 3M.
“Menghadapi perayaan Nataru 2023-2024 akan terjadi peningkatan mobilisasi masyarakat. Dianjurkan kepada masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan tetap menjaga Kesehatan,” bunyi SE Dinkes Kota Medan. (Dinda/hm20)