14.3 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Ini Alasan KPK Soroti Terpidana Korupsi Dimakamkan di TMP

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemakaman terpidana kasus rasuah, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati.

Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu tutup usia pada 30 November 2023 lalu. Sebelum meninggal, putra mantan Wali Kota Malang, Sugiyono itu sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Kariadi, Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (10/12/23) meminta agar regulasi soal siapa yang pantas dimakamkan di TMP dikaji ulang.

Baca juga:Sidang Etik Dewas KPK, ini Sanksi Terberat Firli Bahuri

“Pemakaman seorang yang terbukti terlibat korupsi di makam pahlawan justru mencederai penghormatan bangsa bagi pahlawan,” paparnya.

Nurul menuturkan, sekaligus ke depan perlu meninjau kembali terkait protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP.

“Jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan itu di-asses kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal ini krusial agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” paparnya.

Baca juga:Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Digelar Dewas KPK

Menjadi informasi, Eddy terjerat kasus korupsi berbeda yang ditangani KPK. Awalnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2017, sehingga divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.

Lalu divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi akibat terbukti menerima suap. Eddy pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak.

Dirinya kembali terjerat perkara dugaan gratifikasi dan Mei 2022 dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Tingkat banding dan kasasi, hukuman tak berubah. Eddy meninggal ketika menjalani hukuman atas kasus korupsi itu. (dtk/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles