10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, sangat dianjurkan untuk mendeteksi masalah kesehatan atau pun kondisi kronis sebelum gejalanya muncul. Cek kesehatan ini dapat dilakukan secara teratur di fasilitas kesehatan (faskes).

Dengan melakukan skrining kesehatan seperti gula darah, hipertensi dan kolesterol, bisa mendeteksi berbagai penyakit sebelum ada keluhan, sehingga hasil penanganan akan lebih baik dan kualitas hidup juga lebih terjaga.

Tapi, bagaimana dengan biayanya? Apakah cek gula darah, asam urat dan kolesterol bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Berikut Daftar Operasi dan Penyakit Terkini Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Kiki Christmar Marbun, melalui Staf Komunikasi dan Sekretariatan, Suparli menyebutkan, ada beragam penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Salah satunya yaitu, penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah sederhana.

“Uji lab gula darah, asam urat dan kolesterol gratis dengan bisa dilakukan dimana saja. Asalkan uji lab gula darah gratis dengan BPJS Kesehatan dilakukan sesuai syarat yang berlaku,” ujar Suparli saat dijumpai di kantor BPJS Kesehatan Pematang Siantar, Jalan Perintis Kemerdekaan No 7, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, pada Senin (4/9/23).

Suparli menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek lab, haruslah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta mendaftar. Pada fasilitas kesehatan tingkat I, beberapa pelayanan cek darah diberikan secara gratis jika terbukti telah menjalani pemeriksaan darah dari rujukan dokter.

Atas rujukan dokter itu, sebut Suparli, maka skrining kesehatan seperti gula darah, hipertensi hingga kolesterol akan dicover oleh BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya yang akan dikeluarkan.

Baca juga: Terkait Kamar Sering Penuh di RS Swasta, DPRD Medan Segera Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan

“Pemeriksaan penunjang yang masuk dalam paket pembayaran kepada fasilitas kesehatan tersebut harus sesuai dengan indikasi medis dan advis atau nasihat dari dokter penanggung jawab pasien. Bukan pemeriksaaan secara mandiri atau pribadi,” kata dia.

Tentu saja, kata Suparli, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara mandiri harus mengeluarkan biaya sendiri.

Sesuai Permenkes Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 menyebutkan, bahwasanya untuk pemeriksaan gula darah, Gula Darah Puasa (GDP) dan Gula Darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000. (yetty/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles