18.1 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

FSGI Catat 36 Kasus Kekerasan Anak di Sekolah Hingga September 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kekerasan di sekolah sejak Juli hingga September 2024.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa jumlah kasus kekerasan di sekolah meningkat dari 15 kasus pada Juli 2024 menjadi 36 kasus pada akhir September 2024.

Lonjakan tersebut terjadi dalam dua bulan terakhir, dengan 21 kasus kekerasan tambahan tercatat pada September.

“Kami mencatat ada 36 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan selama periode Januari hingga September 2024, dan lonjakan signifikan terjadi pada bulan September,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (30/9/24) seperti yang dilansir dari Kompas.

Baca juga: 87 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Siantar Selama 2023

Pada September 2024 saja, terdapat 12 kasus baru yang dilaporkan, terdiri dari enam kasus kekerasan seksual, lima kasus kekerasan fisik, dan satu kasus kekerasan psikis.

Menurut data FSGI, mayoritas kekerasan terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs sebesar 36 persen, disusul oleh SD/MI sebesar 33,33 persen, SMA sebesar 28 persen, dan SMK sebesar 14 persen.

Dari total kasus, 66,66 persen terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek, sementara 33,33 persen lainnya terjadi di sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama.

“Yang mengejutkan adalah peningkatan kasus pada bulan September 2024 yang mencapai 12 kasus hanya dalam dua bulan,” jelas Retno.

Baca juga: Komnas Perempuan: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Tak Boleh Ditangguhkan

Ia juga menyoroti bahwa kekerasan fisik di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama menyebabkan kematian empat peserta didik. “Rata-rata ada peserta didik yang meninggal setiap dua bulan karena kekerasan fisik di lingkungan pondok pesantren,” ungkapnya.

Sementara itu, di sekolah di bawah Kemendikbud Ristek, tercatat tiga siswa meninggal dunia akibat kekerasan fisik.FSGI mendorong pemerintah, terutama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk terus melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Selain itu, FSGI menekankan pentingnya sosialisasi dan pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk mengatasi masalah kekerasan yang kini berada pada tahap darurat.

“Indonesia sudah berada di tahap darurat kekerasan terhadap anak, dan diperlukan tindakan segera untuk menghentikan tren ini,” pungkas Retno. (kcm/hm25)

 

 

Related Articles

Latest Articles