17.6 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Aturan Baru Beban Kerja Dosen dalam Permendikbud Ristek, Ini Isinya

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur beban kerja dosen melalui Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024.

Aturan ini mencakup berbagai aspek terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen, khususnya dalam Pasal 21 dan 22.

Pasal 21 menjelaskan bahwa beban kerja dosen terdiri dari beberapa tugas pokok, seperti:

  • Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
  • Membimbing, melatih, dan melakukan penelitian.
  • Menjalankan tugas tambahan serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Ini Strategi Iklan Digital Hemat untuk Pebisnis Pemula

Selain itu, dosen juga bisa diberikan peran tambahan, seperti menjadi tenaga kependidikan atau bergabung dalam tim kerja di perguruan tinggi sesuai kebutuhan institusi.

Komposisi pelaksanaan tugas ini diatur oleh pimpinan perguruan tinggi, yang menyesuaikan dengan target kinerja dan visi-misi masing-masing perguruan tinggi.

Menariknya, Pasal 22 memberikan fleksibilitas bagi dosen tetap. Setelah memenuhi kewajiban beban kerja, dosen tetap diperbolehkan menjadi dosen tidak tetap di perguruan tinggi lain dengan syarat mendapat izin dari perguruan tinggi asal.

Hal ini memberikan peluang dosen untuk memperluas pengalaman mereka tanpa mengorbankan pekerjaan utamanya. (mtr/hm25)

Related Articles

Latest Articles