Medan, MISTAR.ID
Belum sempat menikmati narkoba yang baru dibeli, tiga pemuda diciduk personil Reskrim Polsek Medan Kota dari Jalan Teratai Gang Melati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (3/11/20). Dari ketiganya, petugas menyita 1 paket kecil berisi sabu dan 1 amplop daun ganja.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan ARJS (23), DS (21) dan JVCB (18), ketiganya warga Medan Polonia, berawal dari hasil penyelidikan bahwasaannya di lokasi marak terjadi transaksi narkoba. “Berbekal hasil penyelidikan itu, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan,” ujar Yaqin kepada wartawan, Jumat (6/11/20).
Sesampainya di lokasi, kata Yaqin, polisi melihat tiga orang laki-laki yang sedang berboncengan mengendarai sepedamotor. Saat dihentikan untuk dilakukan penggeledahan, tersangka ARJS kedapatan membuang 1 bungkus klilp kecil berisi sabu dari tangan kirinya. “Tersangka DS membuang 1 amplop kecil diduga berisi daun ganja dari tangan kirinya,,” ungkap Yaqin.
Baca Juga:Usai Nyabu, Dua Sejoli Ini ‘Dikandangkan’
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui kalau sabu dan ganja tersebut adalah milik mereka yang baru dibeli untuk dikonsumsi bersama. Tanpa perlawanan, ketiga tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan itu berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan satu am kecil daun ganja kering dengan berat 0,75 gram.
“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Yaqin. (saut/hm12)