9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Tilep Uang Atlet Rp20 M, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka atas kasus hilangnya uang atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp20 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menilai, tersangka A merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas hilangnya uang milik atlet e-sport tersebut di Maybank.

Menurut Helmy, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka A seperti mobil, tanah dan bangunan yang dibeli oleh tersangka diduga menggunakan uang hasil penggelapan dengan korban Winda D Lunardi atau Winda Earl.

Baca Juga:Skandal Korupsi Jiwasraya Bakal Diungkap BPK, 13 Tersangka Ditetapkan

“Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan milik tersangka,” tuturnya, Jumat (6/11/20).

Helmy mengatakan bahwa tim penyidik kini masih mencari aset lainnya milik tersangka A yang diduga berasal dari hasil penggelapan uang nasabah. “Kami juga akan melakukan pemeriksaan untuk mendapat keterangan tambahan kepada tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya.

Sebelumnya, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl telah mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporannya dalam perkara tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum di Maybank. “Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank,” kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga:Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menyebut bahwa Winda dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, kata Joey, seharusnya uang yang ada di rekening telah mencapai Rp20 miliar. “Total Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar,” katanya.

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta selaku ibu Winda dan Rp600 ribu di rekening Winda. Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. “Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu,” kata Helmy.

Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.

Baca Juga:Bareskrim Polri Sita 24 Kg Sabu Asal Malysia

“Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai,” tukas Helmy.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri. Maybank juga sudah angkat bicara soal kasus ini. Pihak bank juga aktif melapor.

“Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima , Jumat (6/11/20).

Baca Juga:Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, AKBP Ronny Sidabutar Jabat Kapolres Humbahas

Helmy menuturkan saat ini tim penyidik sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut. “Saat ini sedang dalam proses tracing aset menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan,” tuturnya.

Helmy menyampaikan saat ini A sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Dikatakan Helmy, tim penyidik akan melakukan penyitaan aset milik A, selanjutnya A akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait asetnya yang sudah disita.

“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya. (dtc/hm12)

Related Articles

Latest Articles