10 C
New York
Friday, October 18, 2024

Kasasi JPU Ditolak, Mantan Penyidik Polsek Medan Area Tetap Divonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri.

Suhendri dinyatakan tak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi terkait kasus penggelapan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sitaan.

Tak terima dengan vonis tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun melakukan upaya hukum kasasi ke MA dan dalam putusannya Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi itu.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejari Medan tersebut,” terang Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo, dalam putusannya No 5361K/Pid.Sus/2024 dilihat Mistar, Jumat (18/10/24).

Baca Juga : Eks Penyidik Polsek Medan Area Divonis Bebas, Begini Sikap JPU dan PH

Terhadap putusan tersebut, Suhendri tetap dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas atas dakwaan JPU mengenai penguasaan 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan 98 butir pil ekstasi.

“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” tambah Hakim MA.

Sementara itu, JPU dalam tuntutannya menuntut Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai Suhendri berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan dijelaskan perkara ini bermula pada tahun 2022. Saat itu Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles