7.3 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Menkeu Kenakan Bea Masuk Anti Dumping Impor Keramik Asal China

Jakarta, MISTAR.ID

Bea masuk anti dumping sah diterapkan pada impor produk ubin keramik dari China yang membanjiri pasar Indonesia selama puluhan tahun.

Penetapan bea masuk ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat China.

Regulasi yang membatasi keramik impor asal Negeri Tirai Bambu itu ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani tanggal 9 Oktober 2024, diundangkan pada 14 Oktober 2024, dan mulai diterapkan selama 5 tahun ke depan.

Baca juga:Satgas Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Lebih

Dalam pengkajiannya, Bendahara Negara itu menyebut pengenaan bea masuk ini berdasarkan hasil investigasi Komite Anti Dumping Indonesia, yang menunjukkan ada sejumlah bukti praktik dumping terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari Tiongkok.

“Sehingga membuat kerugian pada industri dalam negeri serta didapati hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” isi dari PMK Nomor 70 Tahun 2024, seperti dilansir pada Kamis (17/10/24).

Dumping merupakan kegiatan dagang yang diperbuat eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Praktik dumping dinilai merupakan sebagai hambatan, sebab adalah aktivitas perdagangan yang tak jujur dan tidak adil. Selain itu, praktik dumping juga bisa merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Baca juga:Satgas Impor Awasi Distributor, Mendag: Bukan Semua Produk

Bea masuk anti dumping diberikan bagi impor produk ubin keramik yang berasal dari China, di mana meliputi dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.

Pengenaan bea masuk anti dumping ini adalah ekstra dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Dalam hal ketentuan di perjanjian atau kesepakatan internasional tak terpenuhi, pengenaan bea masuk anti dumping terhadap importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional adalah tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Mengacu pada lampiran beleid itu, Sri Mulyani menerapkan bea masuk anti dumping bagi 32 perusahaan dengan tarif yang tak serupa. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles