17.5 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Imigrasi Temukan Banyak WNA Miliki Usaha Mikro di Bali, Syarat PMA Harus Dinaikkan

Bali, MISTAR.ID

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin usaha mikro atau kecil di Pulau Bali. Temuan ini didapat saat anggota imigrasi melakukan operasi lapangan.

Silmy menjelaskan, selama operasi pihaknya menemukan bahwa banyak WNA memiliki izin lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha salon. Ia meninjau peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menemukan bahwa investasi minimal Rp1 miliar sudah dikategorikan sebagai usaha mikro.

Hal ini menyulitkan pihak imigrasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Silmy berencana berkoordinasi dengan BKPM untuk mencari solusi.

Baca Juga : Penggunaan QRIS Pada Usaha Mikro di Medan Tinggi

Ia menyarankan agar syarat PMA (Penanaman Modal Asing) ditingkatkan dari Rp 1 miliar menjadi Rp10 miliar, sehingga dapat mengkategorikan usaha tersebut sebagai usaha menengah.

Silmy juga mengusulkan untuk menghentikan obral perizinan agar kepastian hukum lebih terjaga. Dengan meningkatkan batas investasi bagi WNA, diharapkan jumlah usaha mikro yang dimiliki oleh mereka di Bali dapat berkurang, dan memberi ruang lebih bagi pengusaha lokal.

“Dari masyarakat Bali, ada tuntutan agar kegiatan usaha mikro dan kecil dimiliki oleh WNI,” tambahnya seraya menekankan pentingnya perlindungan bagi pengusaha lokal di tengah meningkatnya kepemilikan usaha oleh WNA. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles