22.3 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Hasil Putusan Bawaslu: KPU Tapteng Langgar Administrasi Pemilihan

Tapteng, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng) telah membuat keputusan terkait pelaporan PDIP Tapteng terhadap KPU Tapteng yang menolak pendaftaran pasangan calon (paslon) Masinton-Mahmud pada masa perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024 yang lalu.

“Setelah menggelar rapat pleno pada Rabu (11/9/24), Bawaslu Tapteng membuat keputusan bahwa KPU Tapteng melanggar administrasi, prosedur. Sudah kami sampaikan kajiannya dan merekomendasikan,” ungkap Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu kepada wartawan, Kamis (12/9/24).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Tapteng terhadap laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/02.25/1X/20254, merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

Hal ini, kata Sinta, bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan PKPU 10/2024, tentang perubahan atas PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Kemudian, juga Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga : KPU Tapteng Persilahkan Masinton-Mahmud Serahkan Dokumen Persyaratan

“Untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Tapteng untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sinta.

Sinta juga mengatakan, KPU Tapteng harus mengikuti dan mentaati tata prosedur pendaftaran berdasarkan aturan perundang-undangan, yakni UU nomor 10, PKPU nomor 8, PKPU nomor 10 dan Juknis 1229.

Menurutnya, prosedur yang dilanggar diantaranya tanda terima yang tidak diberikan, pemeriksaan dokumen waktu mereka (paslon) datang ke KPU Tapteng. Sebab, mereka datang sebelum waktu penutupan masa perpanjangan.

“Kami berikan waktu 7 hari kepada KPU Tapteng untuk menindaklanjuti apa yang sudah kita sampaikan. Menaati tata prosedur pendaftaran sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terkait surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI yang dibacakan KPU Tapanuli Tengah, apakah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. (feliks/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles