Tapteng, MISTAR.ID
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis berpeluang besar kembali mendaftarkan diri ke KPU Tapteng.
Hal itu terjadi setelah surat KPU Pusat yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin No. 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 perihal penerimaan kembali pendaftaran Pasangan Calon pada daerah dengan 1 (satu) pasangan calon.
Surat KPU yang berhasil diperoleh Mistar sekitar pukul 22.00 WIB ini sudah beredar luas di media sosial dan menjadi pembasan bagi masyarakat Tapteng sendiri.
Menanggapi hal ini, Tim pemenangan Masinton-Mahmud, Timbul Panggabean yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya akan siap kembali mendaftarkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis.
Baca juga: Jangan Sampai Diintimidasi, Massa Minta Bawaslu Tapteng Jaga Netralitas
“Kita apresiasi sikap dari KPU RI dan tim kita menyampaikan terima kasih kepada KPU RI yang responsif terhadap permasalahan di daerah, khususnya Tapteng,” katanya, Rabu (11/9/24).
Timbul Panggabean yang merupakan mantan Ketua KPU Tapteng ini juga mengajak masyarakat Tapteng untuk bersatu mengawal bersama-sama surat KPU tersebut.
“Kita jadikan Tapteng ini jadi Tapteng baru menuju perubahan dengan kehadiran Masinton-Mahmud ini,” tutupnya.
Adapun dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Baca juga: Lima Komisioner KPU Tapteng Dilaporkan ke DKPP
Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.
Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.
Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.
Diketahui sebelumnya, KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Paslon Masinton-Mahmud yang mendapat dukungan PDI-Perjuangan dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (4/9/24).
Timbul Panggabean selaku tim paslon Masinton-Mahmud saat konferensi pers, Selasa malam (10/9/24) menjelaskan, soal penolakan berkas pada saat pendaftaran paslon Masinton-Mahmud di KPU pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu 4 September 2024, publik sudah melihat, bahwa KPU Tapteng tidak menerima berkas paslon Masinton-Mahmud. (feliks/hm25)