15.8 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

Anggaran Minim, Taput Tidak Buka Formasi CPNS 2024

Taput, MISTAR.ID

Kepala Bidang Anggaran Kabupaten Tapanuli Utara, Nasib Simaremare mengungkapkan alasan mengapa Tapanuli Utara (Taput) tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

“Anggaran untuk melaksanakan penerimaan CPNS itu tidak sedikit. Maka dari itu, sesuai dengan regulasi bahwa persentase belanja pegawai saat ini tidak dimungkinkan lagi untuk perekrutan formasi CPNS tahun 2024,” ungkap Nasib, Selasa (10/9/24).

Di lain pihak, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Benjamin Nababan menegaskan tidak memiliki kewenangan melakukan penerimaan CPNS untuk tahun 2024. Menurutnya, penerimaan itu bisa dilakukan jika kepala daerah yang meminta.

“Kami akan membuat dan menyusun dokumen kelengkapan berkas untuk itu dan berkoordinasi dengan OPD terkait. Seperti TPAD, BKAD kabupaten Tapanuli Utara, BKN Provsu, BKN Pusat serta kemenPan RI,” ujar Benjamin.

Baca juga: Daftar Instansi Sedikit Peminat Melamar CPNS dan PPPK 2023  

Menurut Benjamin, jika koordinasi itu sudah selesai, serta tidak melanggar mekanisme dan regulasi, maka kepala daerah akan lakukan kordinasi kepada TPAD dan BKAD daerah apakah penganggaran mencukup penggajian bagi mereka yang sudah diterima.

“Kalau proses itu sudah berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan, maka kita akan umumkan kepada publik, baik itu melalui media sosial, media massa dan media cetak, jadi bukan asal sembarangan kita melaksanakan formatur penerimaan CPNS,” jelasnya.

Benjamin menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput bukan karena Pilkada sehingga tidak ada penerimaan CPNS, tapi karena persolan regulasi dan aturan.

Adapun mekanisme dan regulasi yang mengatur penerimaan CPNS tertuang di Permendagri 15 Tahun 2023 ttg Pedum 2024, Permendagri 84 Tahun 2022 ttg Pedum 2023.

Diakui Benjamin, saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Taput sudah diangka 42 persen. Padahal, sesuai dengan surat Kemendagri dan Kemenpan RB RI, Pemkab Taput harus bisa mengurangi anggaran belanja pegawai hingga 30 persen sampai 2027.

“Jika masih lebih dari angka 30 persen, maka konsekuensinya pengurangan atau pemotongan dana DAU,” ucap Benjamin. (pembela/hm20)

Related Articles

Latest Articles