16.3 C
New York
Tuesday, September 10, 2024

Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMP, Polres Dairi Diminta Gunakan UU No 12 Tahun 2022

Dairi, MISTAR.ID

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengecam tindakan perkosaan (kekerasan seksual) terhadap siswi SMP berusia 14 tahun yang diduga dilakukan 5 orang anak remaja SMA di Kabupaten Dairi, Selasa (10/9/24). K

Kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuan, berpotensi menimbulkan penderitaan dan trauma pada korban. Karena itu, perhatian pada korban khususnya aspek pemulihan penting diperhatikan. Termasuk memastikan korban dapat dibantu menyelesaikan sekolah dan menjalani kehidupannya di masa yang akan datang.

Veryanto mengaku pihaknya mengapresiasi tindakan Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap tersangka. Komnas Perempuan merekomendasikan agar Polres Dairi menggunakan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menangani kasus tersebut.

“Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kami harapkan mendekatkan pemenuhan hal korban,” katanya.

Secara khusus Komnas Perempuan meminta agar korban mendapatkan haknya atas pendampingan dan pemulihan. Hal ini bisa dilakukan melalui lembaga layanan yang diselenggarakan oleh masyarakat sipil dan atau UPT PPA Kabupaten Dairi.

Baca Juga : Pelaku Cabul Iming-imingi akan Nikahi Remaja Putri Berusia 14 Tahun di Medan

Kasus kekerasan seksual cenderung meningkat setiap tahun. Dalam satu dekade terakhir, Komnas Perempuan dalam catatan tahunannya mendapati 143.893 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini menjadi keprihatinan bersama sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan atau penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

“Upaya pencegahan ini sesuai dengan mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan melibatkan peran serta masyarakat, kurikulum pendidikan, infrastruktur, tokoh agama, keluarga dan lain-lain. Peran serta pemerintah daerah diharapkan mendorong kolaborasi para pihak untuk pencegahan kekerasan seksual,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tiga pelaku pemerkosaan terhadap korban telah berhasil ditangkap dana semuanya masih di bawah umur. Meetson mengatakan, para tersangka yakni RS, GS dan JN ketiganya masih berusia 17 tahun.

Meetson mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (manru/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles