18.4 C
New York
Tuesday, September 10, 2024

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Naik 12 Tahun, Uang Pengganti Rp44,2 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini diambil pada Selasa (10/9/24) di ruang sidang PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim, Artha Theresia, membacakan amar putusan banding yang memperberat hukuman SYL. Hakim juga memutuskan untuk menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp44.269.777.204 (sekitar Rp44,2 miliar) dan USD 30 ribu.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Artha Theresia.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Motif Tamak

Hakim menambahkan bahwa jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka dia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas hakim.

Selain itu, denda yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 500 juta dengan alternatif hukuman kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Baca juga: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

Majelis hakim PT DKI Jakarta terdiri dari hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan SYL bersalah dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyebutkan bahwa total pemerasan yang dilakukan SYL mencapai Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu. Namun, hakim juga menyatakan bahwa uang yang benar-benar dinikmati SYL dan keluarganya adalah sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. (dtc/hm25)

Related Articles

Latest Articles