12.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Sidang Pungli Rutan KPK, Eks Pegawai Wajibkan Tahanan Bayar Rp 20 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menggelar sidang pungutan liar atau pungli di Rutan KPK pada Senin (9/9/2024). Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan 14 orang lainnya.

Dalam sidang ini mencuat bahwa para terdakwa kerap meminta uang kepada tahanan. Kesaksian itu disampaikan Firjan Taufa, yang menjadi tahanan di Rutan KPK atas kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Firjan mengaku dirinya diminta uang Rp 20 juta saat pertama kali sampai di rutan. Pada 2021, hal sama dialami eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, dan tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla, Juli Amar Ma’ru.

Baca juga:Sidang Putusan Etik Terhadap 90 Pegawai KPK Terkait Pungli Dibacakan Hari Ini

“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting,” kata Firjan

Saat bertemu Yoory dan Juli Amar, keduanya, kata Firjan, menjelaskan peraturan di Rutan KPK dan mengungkapkan soal adanya iuran bagi tahanan yang baru masuk rutan.

“Setelah dikenalkan saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya,” kata Firjan.

Berdasarkan tuntutan di Rutan KPK, Firjan mengaku memilih untuk menghubungi pengacaranya lewat ponsel Juli Amar, untuk meminta dikirim uang Rp 21,5 juta ke rekening yang telah diberikan oleh Juli Amar.

Baca juga:Dugaan Skandal Pungli di Rutan, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik

Ia mengaku, mendapat informasi jika tidak memberikan uang iuran maka tidak diperbolehkan ke mana-mana.

Perlu diketahui, dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 15 terdakwa mantan pegawai KPK diduga melakukan pungli terhadap para narapidana sejak Mei 2019 hingga Mei 2023 dengan mencapai Rp 6,3 miliar.

Adapun ke 15 terdakwa antara lain, 1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles