14.5 C
New York
Monday, September 9, 2024

Jika Putusan MK Tak Diakomodasi, Ketua KPU Berencana Teken Surat Pengunduran Diri

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku sempat berencana menandatangani surat pengunduran diri apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada tidak diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

Putusan MK telah melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan menegaskan mengenai syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

“Seandainya benar-benar enggak masuk, mungkin saya nggak berdiri di sini ini sekarang,” katanya pada Senin (9/9/24).

Untungnya, pada putusan MK dapat dituangkan dalam PKPU. Sebab, DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang justru bertentangan dengan putusan MK.

Baca juga:Pengamat: Putusan MK Tidak Terlalu Berpengaruh pada Pilgubsu 2024

Afif mengatakan hal tersebut membuktikan komitmen KPU untuk mengawal agenda konstitusi.

“Karena sudah masuk semua kan, itu membuktikan komitmen kita di KPU RI mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda yang memang sejatinya harus kita kawal,” ujarnya.

Putusan MK terhadap UU Pilkada dibacakan pada 20 Agustus 2024. Sehari setelahnya, DPR bersama pemerintah membahas RUU Pilkada yang materinya justru bertentangan dengan putusan MK.

Sikap DPR dan pemerintah pun memicu unjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan di berbagai daerah lainnya pada 22 Agustus 2024. RUU Pilkada akhirnya batal disahkan, hasil akhirnya adalah penyelenggaraan Pilkada 2024 mengacu pada putusan MK terbaru.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles