20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Sindikat Jual Beli Bayi di Media Sosial Terbongkar

Depok, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Depok membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook di Depok, Jawa Barat, dengan menangkap delapan pelaku. Para pelaku yang ditangkap adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat ini terorganisasi dengan baik. Para pelaku menggunakan Facebook untuk membuat iklan yang menawarkan pembelian bayi. Dimana, pelaku menargetkan ibu-ibu yang ingin menjual bayi mereka.

Dalam iklan tersebut, pelaku menawarkan uang antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.

“Bayi-bayi ini nantinya akan dibawa ke Bali. Di sana, mereka akan dijual kembali kepada orang-orang yang membutuhkan dengan harga sekitar Rp45 juta,” ujar Arya, Selasa (3/9/24), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia Divonis

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.

Dari kedelapan pelaku, empat diantaranya adalah orang tua kandung yang menjual bayi mereka, tiga pelaku bertindak sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.

Arya mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan transaksi penjualan bayi lebih dari lima kali di wilayah Bali. Sindikat ini juga menggunakan sistem pre-order, dimana transaksi dilakukan sebelum bayi lahir.

“Ya, pre-order. Jadi, jika ada yang sudah hamil, perjanjian dibuat sebelumnya, dan setelah bayi lahir, langsung dibawa ke sana,” jelas Arya. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles