18.4 C
New York
Friday, August 23, 2024

Puluhan Advokat Asal Jakarta dan Medan Dukung Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat

Medan, MISTAR.ID

Puluhan advokat (pengacara) dari DKI Jakarta dan Medan memberikan dukungan kepada Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dukungan itu ditunjukkan langsung dengan menghadiri sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Jumat (23/8/2024).

Penasihat Hukum (PH) Louis, Andreas Nahot Silitonga, kepada awak media mengatakan bahwa ini merupakan bentuk solidaritas rekan sejawat advokat.

Baca juga:JPU Tak Mampu Hadirkan Korban di Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat

Dikatakan Andreas, kedatangan advokat tersebut juga didasarkan karena adanya pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa terdakwa merupakan seorang advokat, sehingga perkara ini menjadi perhatian khusus di kalangan advokat.

“Hari ini saya cukup terharu melihat kepedulian dari rekan-rekan advokat yang telah meluangkan waktu, biaya dan tenaga. Mereka hadir untuk menunjukan dukungan sikap mereka dalam perjuangan ini. Sebenarnya terdakwa ini advokat juga, sehingga apa yang kami cita-citakan mendapatkan keadilan itu tercapai,” ucapnya.

Sementara itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghadirkan Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama (Dirut) PT Johan Sentosa sebagai saksi.

Tovariga mengatakan bahwa terdakwa telah membuat proposal perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri beberapa waktu lalu di Pengadilan Niaga Medan.

Baca juga:Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa, Saksi Pelapor Terlibat

Proposal tersebut diduga diteken oleh terdakwa, sehingga mengakibatkan PT Johan Sentosa mengalami kerugian senilai Rp500 juta.

Namun, hal itu dibantah oleh Andreas. Dijelaskannya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, kerugian yang dialami perusahaan tersebut hanyalah Rp350 juta.

“Jadi, mana yang benar ini? Rp500 (juta) atau Rp350 juta?” tanya Andreas kepada Tovariga.

Ditanya seperti itu, Tovariga terlihat hanya diam dan tak menjawab pertanyaan Andreas di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Tovariga tidak mengetahui proposal mana yang dipakai dalam proses voting di rapat kreditur. Sebab, proposal itu ada lima kali direvisi, sementara terdakwa melakukan revisi proposal yang versi 70 persen.

Baca juga:Penahanan ASN Pemkab Dairi Atas Dugaan Pemalsuan Surat Dijadwalkan Hari Ini

“Sebenarnya, saya sudah berulang kali memberitahu revisi ini kepada saksi Tovariga, akan tetapi tidak ditanggapi saksi,” cetus terdakwa membantah keterangan Tovariga.

Tak sampai situ, nama Surya Darmadi pun turut disebut-sebut dalam persidangan tersebut. Hal itu terungkap saat Tovariga menjelaskan bahwa seluruh keuangan yang masuk maupun yang keluar di perusahaan tersebut diketahui oleh Surya Darmadi selaku pemilik PT Johan Sentosa.

Mendengar itu, sontak Tim PH terdakwa pun terkejut. Sehingga, PH terdakwa menanyakan bagaimana akses komunikasi Tovariga terhadap Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang terkait perkara korupsi.

“Kok bisa Anda berkomunikasi dengan Surya Darmadi? Apakah dia punya handphone?” tanya PH.

Baca juga:Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Berita Acara, Polres Siantar Surati Wali Kota

Mengetahui pertanyaan tersebut, Tovariga lebih memilih untuk tidak menjawab. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan PH. Itukan hak saya untuk tidak menjawab,” ketusnya.

Atas hal itu, As’ad Rahim selaku Hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada JPU terkait apakah Surya Darmadi dihadirkan sebagai saksi atau tidak.

Menjawab pertanyaan Hakim, JPU Anita pun mengatakan bahwa Surya Darmadi akan dihadirkan sebagai saksi.

“Iya, Majelis, dihadirkan sebagai saksi. Namun, karena saksi ini berada di Rutan, kami upayakan saksi ini dihadirkan secara online,” katanya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles