21.1 C
New York
Monday, August 19, 2024

Tujuan Pembentukan PD PAUS Pematangsiantar Bertolak Belakang dengan Fakta

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Walikota Pematangsiantar kala itu, Hulman Sitorus bersama DPRD Pematangsiantar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).

Menurut Pasal 4 BAB III maksud dan tujuan perusahaan ini didirikan untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Masih dalam pasal yang sama pada poin 2, PD PAUS juga bertujuan untuk mendorong perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah serta menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik yang bersumber dari penggalian dan pemanfaatan potensi daerah maupun yang bersumber dari pembangunan usaha ke luar daerah.

Maka untuk mendukung tujuan pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu, Pemko Pematangsiantar membentuk Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS).

Baca juga: Lahan PD Paus Dijadikan Lapak Dagangan, Direksi: Warga Sekitar Minta Tolong

Untuk itu modal daerah yang diserahkan ke dalam modal PD PAUS merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Dalam Pasal 6 BAB V Perda 7/2014, disepakati bahwa besaran modal dasar kepada PD PAUS sebesar Rp500 miliar. Pada Pasal 7 , besaran modal daerah yang diserahkan ke dalam modal PD PAUS adalah Rp50 miliar, Rp450 miliar lainnya diserahkan berbentuk aset.

“Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, ke dalam modal PD. Pembangunan dan Aneka Usaha sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah),” bunyi pasal 7 poin 2.

Sementara itu sisa Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap selama 9 (sembilan) tahun yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Lokasi Eks RPH Dijadikan Pasar Malam dan Bazar, Penyelenggara Kontrak Rp15 Juta Sebulan

Pemko Pematangsiantar, sebagai aset perusahaan, menyerahkan sejumlah tanah/bangunan yang terdiri dari kompleks ex Terminal Sukadame, Pasar Diponegoro atau Pasar Hongkong yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat.

Related Articles

Latest Articles