22.7 C
New York
Sunday, August 18, 2024

759 Narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Terima Remisi HUT RI, 6 Orang Bebas

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 759 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematangsiantar menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, enam orang narapidana dinyatakan bebas.

Penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Ucok Sinabang dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Makson Simatupang digelar usai upacara peringatan HUT ke-79 RI pada Sabtu (17/8/24) di Lapangan Lapas.

Kalapas Robinson Peranginangin menyampaikan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi.

Baca juga : 20.163 Napi di Sumut Dapat Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas diri dan terus berbuat baik selama menjalani masa pidana di Lapas,” katanya.

Kepada para narapidana yang mendapatkan kebebasan, Kalapas berpesan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat.

“Gunakan kesempatan ini dengan baik, jadikan pengalaman di sini sebagai pelajaran berharga untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di luar sana,” pesan Robinson.

Baca juga : 665 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar Dapat Remisi HUT RI,

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

“Diharapkan, remisi ini dapat mendorong narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi masyarakat yang produktif,” tandasnya. (indra/hm18)

Related Articles

Latest Articles