22.4 C
New York
Saturday, August 17, 2024

Korban Tindak Kekerasan Tidak Dicover BPJS, LAPK-DPRD Medan Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan menanggapi perihal korban begal yang tidak bisa menggunakan BPJS, seperti yang terjadi pada AAL (16) saat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan.

Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi menyampaikan bahwa yang berhubungan dengan pidana memang tidak dicover BPJS. “Terhadap korban begal, kemudian jaminan kesehatannya diatur di UU lain yang berhubungan dengan perlindungan korban tindak pidana,” ujarnya saat dihubungi Mistar.id, Sabtu (17/8/24).

Menurutnya, jaminan perawatan kesehatan terhadap korban tindak pidana diatur dan dilaksanakan atas permohonan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tetapi perawatan kesehatan akan difasilitasi apabila disetujui oleh LPSK dan akan dicover pasca disetujui oleh LPSK,” ungkapnya.

Baca Juga : Biaya Operasi Rp32 Juta, RSU Haji Medan Tolak Korban Geng Motor Pakai BPJS

Padian menjelaskan jika ada alasan pengecualian yang dapat diterima untuk menjamin kepastian jaminan kesehatan terhadap masyarakat.

“Pada pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan ada hak yang diatur oleh UU lain dalam hal ini Peraturan JKN. Sama halnya kecelakaan kerja yang jenis penyakit dan tanggungan perawatan kesehatan maka menjadi cover dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

“Maka demi kepastian jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana memang harus ada pengaturan yang lebih jelas dan tegas selain menjadi ranah tanggungan LPSK,” lanjutnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, mengatakan agar para korban gunakan surat keterangan dari Polsek. “Untuk kasus kecelakaan gunakan surat keterangan dari Polsek untuk klaim Jasa Raharja,” pungkasnya. (berry/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles