26.6 C
New York
Friday, August 9, 2024

Terungkap di Sidang Prapid Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Belum Berstatus DPO

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir saat ini ternyata belum berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan (prapid) yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8/24).

Mulanya, Khamozaro Waruwu yang bertindak sebagai Hakim tunggal membuka persidangan yang hanya dihadiri pihak termohon, yaitu Kuasa Hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.

Usai membuka persidangan, kemudian Khamozaro berdialog dengan Kuasa Hukum termohon. Dalam dialog tersebut, Hakim ingin memastikan terkait kebenaran kabar tersangka Zahir yang berstatus DPO.

Baca juga : Mantan Bupati Batu Bara Zahir Cabut Prapid, Hakim Segera Terbitkan Penetapan

Mendengar hal itu, salah satu Tim Kuasa Hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, Pipit, menerangkan bahwa hingga saat ini polisi belum mengeluarkan surat resmi terkait status DPO-nya Zahir.

“Saat ini masih diterbitkan Surat Perintah Membawa. Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu. Masih Surat Perintah Membawa, baru terbit seminggu yang lalu. Setelah itu, baru (nanti) diterbitkan DPO,” terangnya.

Setelah diterbitkan Surat Perintah Membawa tersebut, kata Pipit, sampai saat ini Zahir masih belum diketahui keberadaannya dan belum dilakukan penangkapan.

Related Articles

Latest Articles