20.7 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Polda Sumut Diduga Salah Tangkap Kurir Narkoba, Hakim: Jangan Seperti Kasus Vina Cirebon

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga salah tangkap seorang kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang menyeret Aslam Parwis alias Azlem menjadi terdakwa.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghadirkan terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan Fachri Swadika alias Pay sebagai saksi.

Baca juga:Vonis Penjara Seumur Hidup Sudah Turun dari Tuntutan JPU, 2 Kurir Narkoba Masih Banding di PN Medan

Bayu dan Fachri sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim, karena membeli 500 butir pil ekstasi.

Penangkapan terhadap Aslam merupakan pengembangan dari terpidana Bayu dan Fachri. Aslam adalah orang yang diduga memberikan 500 butir pil ekstasi tersebut kepada Bayu dan Fachri.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (7/8/24) sore, justru Bayu dan Fachri bersaksi bukan terdakwa yang memberikan 500 butir pil ekstasi tersebut.

Dari fakta itulah Polda Sumut diduga kuat salah menangkap pengedar 500 butir pil ekstasi yang sesungguhnya. Dalam keterangannya, Bayu dan Fachri mengaku ada mengenal 2 orang bernama Aslam.

Baca juga:Jemput Sabu 5 Kg ke Tanjung Balai, Kurir Narkoba Divonis PN Medan 20 Tahun Penjara

Pertama, kedua terpidana mengenal dan pernah bertemu dengan Aslam si kurir pil ekstasinya di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan untuk transaksi jual beli narkoba.

Sedangkan, Aslam yang kini menjadi terdakwa dikenal Bayu dan Fachri di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Sei Belutu, Kota Medan.

“Bukan, Yang Mulia. Bukan ini (Aslam yang mengirimkan 500 butir pil ekstasi kepada kami),” terang Bayu dan Fachri di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.

Hakim berulang kali bertanya kepada Bayu dan Fachri untuk memastikan terkait apakah benar terdakwa bukanlah Aslam yang saat itu berinteraksi jual beli narkoba dengan mereka.

Baca juga:Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Diupah Rp25 Juta per 2 Minggu

Bayu dan Fachri tetap saja bersikeras terdakwa bukanlah Aslam yang dimaksud. Kemudian, pada kesempatan itu Bayu dan Fachri pun berupaya menjelaskan ciri-ciri sosok Aslam yang sebenarnya.

Setelah itu, Hakim Frans mengambil alih persidangan, hingga tercetus dari lisannya bahwa jangan sampai perkara ini seperti perkara pembunuhan Vina Cirebon, di mana polisi salah menangkap tersangkanya.

Related Articles

Latest Articles