22.4 C
New York
Monday, August 5, 2024

DPR Kritik Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Diatur di PP Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID

Kritikan dilontarkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih terkait disediakannya alat kontrasepsi terhadap pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

“Itu tak sesuai dengan amanat pendidikan nasional (diknas) yang berasaskan budi pekerti luhur, dan menjunjung tinggi norma agama,” paparnya, pada Senin (5/8/24).

Fikri menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa diknas merupakan pendidikan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan peduli pada tuntutan perubahan zaman.

Baca juga:SP RTMM- SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tolak RPP Kesehatan dan Kenaikan Cukai 2025

Pendapat Fikri, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa-siswi sama saja dengan mengizinkan prilaku seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan efek tindakan seks bebas terhadap usia remaja, justru menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?,” tandasnya.

Menurutnya, semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang sudah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Fikri menekankan pentingnya pendampingan pada pelajar dan remaja, khususnya pendidikan soal kesehatan reproduksi lewat pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Tanah Air.

Baca juga:Kemenkes Berikan Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Peserta PPDS

“Tradisi yang sudah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal merawat hubungan dengan lawan jenis, dan efek penyakit menular yang menyertainya,” ujarnya.

Di PP Nomor 28 Tahun 2024 itu antara lain meregulasi mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) diterangkan usaha kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara ayat 4 disebutkan pelayanan kesehatan reproduksi terhadap siswa-siswi dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (kcm/ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles