23.4 C
New York
Monday, August 5, 2024

Sidang Praperadilan Penangkapan Andrew Situmorang Digelar Kamis Mendatang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, telah menerima surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, terkait jadwal sidang permohonan praperadilan, sah atau tidaknya penetapan Andrew Situmorang sebagai tersangka.

Pengacara LBH Pematangsiantar Agusman Silaban SH, membenarkan terkait pemanggilan tersebut. Sidang atas permohonan praperadilan akan diselenggarakan pada Kamis (8/7/24).

“Benar sudah kita terima pemanggilannya, dan Kamis mendatang sidang digelar,” ucap Agusman,Senin (5/8/24) pagi.

Agusman menegaskan, pihaknya siap menghadapi sidang tersebut, dan yakin dalam sidang itu, hakim menerima dan membatalkan status tersangka Andrew Situmorang.

Baca juga: Penangkapan Dianggap Tidak Sesuai Prosedur, LBH Pematangsiantar Ajukan Pra Peradilan

“Kita siap, dan optimis atas apa yang kita mohonkan,” tegas Agusman.

Sebelumnya, Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan soal permohonan praperadilan yang diajukan LBH Pematangsiantar, pihaknya juga siap menghadapinya.

Dia juga yakin, bahwa penangkapan yang dilakukan Polsek Siantar Martoba terhadap Andrew Situmorang sudah sesuai prosedur.

Andrew Situmorang sendiri ditangkap Polsek Siantar Martoba atas kasus penganiayaan terhadap satpam PTPN III pada Bulan Mei 2024 lalu. Andrew ditangkap karena melakukan penganiayaan pada kerusuhan yang terjadi di Pos I Kelurahan Gurilla, Kebun Bangun. (roland/hm25)

Related Articles

Latest Articles