23.4 C
New York
Sunday, August 4, 2024

Sepanjang Tahun 2024, Kejatisu Tuntut Mati 49 Terdakwa Perkara Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menuntut 49 terdakwa perkara narkoba sepanjang tahun 2024 terhitung sejak Januari hingga Juli.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Minggu (4/8/24).

“Semester I tahun 2024 ini, Kejatisu berhasil mencatatkan kinerjanya dengan menuntut 49 terdakwa perkara narkoba,” ucap mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu.

Selain itu, lanjut Yos, Kejatisu juga telah menghentikan penuntutan 57 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Baca juga: Hingga Juli 2024, Kejatisu Naikkan 55 Perkara Korupsi ke Tahap Penyidikan

“Kemudian, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil selamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp127.144.000.000 (Rp127 miliar). Lalu, untuk pemulihan keuangan negara Rp7.960.701.979 (Rp7,9 miliar),” jelasnya.

Sementara itu, kata Yos, Bidang Intelijen melakukan pengawalan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 Sumut–Aceh.

“Kejaksaan sudah berpengalaman dalam melakukan pengawalan kegiatan-kegiatan olahraga tingkat nasional maupun internasional. Kita melakukan pengawalan dalam setiap rapat dan pelaksanaannya supaya berjalan cepat, tepat sasaran, dan berkemanfaatan,” katanya. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles