26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Dugaan Korupsi TPU Rp3 Miliar, Kejari Karo Tetapkan Oknum Kadis dan 3 Rekannya Sebagai Tersangka

Karo, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar pada Jumat (2/8/24).

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah mengatakan penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dan gelar ekspose perkara.

Dari hasil ekspose perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni RT, AT, JB, dan JG.

Baca juga : Kejari Eksekusi 3 Terpidana Kasus Dugaan Korupsi di Disdukcapil Karo

Ia menerangkan RT adalah oknum Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka selanjutnya adalah AT. Yang bersangkutan adalah penyedia jasa. Kemudian JB, dia juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG. Yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut,” papar Darwis didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu.

Related Articles

Latest Articles