25.3 C
New York
Friday, August 2, 2024

Ranmor Barang Bukti 7 Tahun Tak Diambil, Data Kendaraan Akan Dihapus

Medan, MISTAR.ID

Korlantas Mabes Polri mengingatkan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) yang disita kepolisian sebagai barang bukti, untuk segera diambil. Sebab apabila tidak diambil, data kendaraannya akan dihapus.

“Barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lainnya, nanti akan kita data terlebih dulu,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakor Lantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan usai membuka Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di Medan, Jumat (2/8/24).

Masih dia, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun. “Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” ucapnya.

Baca juga: Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Sumut, Polisi Tingkatkan Kegiatan Rutin

Aan mempersilahkan warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya. Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.

“Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian,” terangnya.

Disampaikannya, Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan dan Kesamsatan 2024 itu penting dilaksanakan dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak karena membawa dampak aturan lalu lintas.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Kerjasama dengan Google Maps

Salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.

“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” paparnya.

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan untuk segera membayar. Ia berharap jangan sampai ada sanksi pemblokiran kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti pemutihan, keringanan-keringanan agar bisa dimanfaatkan dengan baik. “Oleh karena itu seluruh masyarakat bisa berwenang membayar pajak agar kendaraannya aman, bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik,” ujarnya. (saut/hm25)

Related Articles

Latest Articles