25.1 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Hari Ini, Kadinkes Sumut dan Rekanan Dituntut Terkait Perkara Korupsi APD Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 hari ini, Kamis (1/8/24).

Selain Alwi, tuntutan juga akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan.

Sidang pembacaan tuntutan itu rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19, Kuasa Hukum Minta Alwi Mujahit Dibebaskan

“Iya (hari ini jadwalnya sidang tuntutan), siang,” kata JPU Hendri Edison saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks.

Pembacaan tuntutan merupakan agenda tahap persidangan yang sudah mendekati pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Artinya, seluruh rangkaian pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan para telah dilalui.

Setelah penuntutan, sidang berikutnya ialah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Kemudian, sidang replik atau tanggapan dari JPU atasi pleidoi para terdakwa.

Selanjutnya, sidang duplik atau tanggapan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) atas replik yang dibacakan JPU sebelumnya. Setelah itu, puncaknya sidang pembacaan putusan Majelis Hakim. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles