12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Terdakwa Kasus Judi Togel Dihukum 1,5 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Ricky Gabriel Manurung, warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria berusia 34 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi togel sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Gabriel Manurung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (30/7/24) sore.

Baca Juga : Hakim PN Medan yang Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Meninggal Dunia

Bagi Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Setelah membacakan putusan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles