23.8 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Hakim PT Medan Ubah Vonis, Ratu Narkoba Batal Dihukum Mati

Medan, MISTAR.ID

Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), seorang wanita yang dijuluki Ratu Narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir batal dihukum mati, lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya mengubah vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya menjadi pidana penjara seumur hidup.

Selain Nisa, Hakim Tinggi juga menganulir hukuman mati dua terdakwa lainnya yang merupakan rekanan Ratu Narkoba menjadi penjara seumur hidup, yaitu Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29) dan Maimun alias Bang Mun (54).

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Bahri, menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Kasus Ratu Narkoba, Jaksa Banding atas Putusan Terhadap Tiga Terdakwa

Pasal yang diterapkan tersebut serupa dengan vonis PN Medan sebelumnya. Hanya saja, PT Medan tak sependapat atas vonis mati yang dijatuhkan PN Medan terhadap para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Syamsul yang dilihat Mistar melalui laman SIPP PN Medan, Kamis (25/7/24).

Seperti diketahui, dalam kasus narkoba ini, tak hanya 3 orang itu saja yang menjadi terdakwa, melainkan ada 3 terdakwa lainnya, yaitu Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis (55).

Kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini pun kini tengah bergulir di tingkat banding dan belum PT Medan belum mengeluarkan putusan terhadap mereka. Sebelumnya, mereka divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles