23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Laporan Pengusaha Kolam Renang, Kabag Hukum Simalungun: Menunggu Panggilan Polisi

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Frengky F Purba mengaku, pihaknya menunggu panggilan pihak Polres Pematangsiantar atas laporan Tagor Manik yang keberatan terkait tembok usaha kolam renang miliknya dibongkar oleh Satpol PP.

“Ya kami pada porsinya menunggu panggilan itu lah, baru nanti kita lihat apa keterangannya,” ungkap Frengky kepada mistar, Senin (22/7/24).

Disinggung terkait pembongkaran dilakukan Satpol PP terhadap tembok usaha kolam renang milik Tagor, menurut Frengky, itu merupakan kegiatan yang sah secara aturan.

Baca juga:Pemilik Kolam Renang Terere Bawa Kasusnya ke Polda Sumut

“Kalau dibilang itu (pembongkaran) tidak berdasarkan Standar Operasional (SOP), kami mengklaim sudah sesuai,” kata Frengky lagi.

Selaku pengacara Pemkab Simalungun, dikatakan Frengky, pembongkaran dilakukan atas adanya keluhan masyarakat, termasuk beberapa peringatan juga sudah pernah dilakukan dan disampaikan pada Tagor.

“Kami belum ada, masih Satpol PP yang dipanggil oleh pihak kepolisian. Yang saya tahu soal Surat Perintah Tugas (SPT) dan bertugas, itupun sebelum-sebelumnya sudah ada peringatan,” katanya.

Diketahui, pihak Polres Pematangsiantar saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan dari Tagor.

Baca juga:Pembongkaran Paksa Tembok Kolam Terere Tak Jadi

“Soal teknis, kita lihat lah nanti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apakah punya izin atau tidak, itu wilayah Kota Pematangsiantar atau Kabupaten Simalungun. Sepengetahuan kami itu wilayah Simalungun,” ucap Frengky.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra mengatakan, pihaknya tengah memproses apa yang dilaporkan Tagor.

“Informasinya memang lagi berproses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang dilaporkan Pemkab Simalungun. Jadi masih berproses, dan kita melakukan pemeriksaan,” kata Made, pada Kamis (18/7/24).

Lanjut Made, metode dalam penanganan kasus itu dengan melakukan pemeriksaan dari bawah hingga berjenjang. Termasuk siapa yang memberikan perintah juga akan dilakukan pemeriksaan.

Baca juga:Pemkab Simalungun Ingin Bongkar Tembok Kolam Terere, Pemilik Keberatan

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara kondang asal Kota Jakarta turun gunung ke Kota Pematangsiantar untuk mengawal kasus  Tagor.

Di mana kliennya melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah warga yang telah merobohkan tembok usaha kolam renang miliknya beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan, Kamaruddin menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 14 Juni 2024 lalu. Namun hingga saat ini, apa yang menjadi tindak lanjut dari penyelidikan kepolisian belum ada perkembangannya. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles