20.4 C
New York
Friday, July 19, 2024

Luthfi, Korban Terlilit Kabel Fiber Optik Resmi Laporkan PT Telkom

Medan, MISTAR.ID

Luthfi Hakim Fauzi alias Luthfi, warga Kota Medan yang menjadi korban lilitan kabel fiber optik atau kabel jaringan di lehernya saat melintas di Jalan Williem Iskandar, tepatnya di Simpang Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi melapor ke polisi.

Dia merasa hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang dideritanya tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah sempat melayangkan somasi kepada pihak PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Regional Sumatera Utara (Sumut) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Area I Sumut.

Baca juga: Soal Kabel Jerat Leher Luthfi, LBH Medan Layangkan Somasi Kedua ke PT Telkom

Namun, dirinya tak juga mendapatkan kejelasan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan yang dilayangkan somasi tersebut. Hal itu diutarakan Luthfi melalui Kuasa Hukumnya, Irvan Saputra.

“Namun, pihak terkait menyatakan bahwa itu bukan merupakan kabel mereka dan tidak pula memberitahukan kabel yang menjerat Luthfi itu milik siapa,” ungkapnya kepada Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (19/7/24).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu pun menerangkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Wali Kota Medan. Namun, belum juga mendapatkan kejelasan.

“Seraya juga meminta untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memiliki kabel tersebut dan menertibkan kabel yang semrawut di Kota Medan,” kata Irvan.

Baca juga:Luthfi Sebut PT Telkom Tutupi Identitas Pemilik Kabel yang Menjerat Lehernya

Maka, oleh karena merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, LBH Medan pun melaporkan kasus yang mendera kliennya tersebut ke Polda Sumut.

“Luthfi melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polda Sumut guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. LBH Medan menduga apa yang dialami Luthfi merupakan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP,” sebut Irvan.

Atas laporan kasus tersebut, LBH Medan pun meminta Polda Sumut untuk serius dan segera menindaklanjutinya.

Baca juga: LBH Medan Somasi PT Telkom dan PT Telkomsel Minta Pertanggungjawaban Kasus Luthfi

“Selain itu, pelaku tindak pidana ini juga diduga melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan,” jelas Irvan.

Diketahui, dalam kasus ini, Luthti mengalami luka serius di sekeliling lehernya akibat lilitan kabel jaringan internet tersebut.

Atas kejadian itu, leher Luthfi harus dijahit sebanyak 20 jahitan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan dengan menelan biaya perobatan sekitar Rp40 juta. (deddy)

Related Articles

Latest Articles