25.2 C
New York
Sunday, July 14, 2024

Dua Pengedar Narkoba di Simalungun Diciduk

Simalungun, MISTAR.ID

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu (13/7/24).

Dua pengedar yang diciduk yakni Suhendrik alias Botak (40) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18). Keduanya ditangkap di rumah Suhendrik di Huta I Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi disebut.

Baca juga : Polres Simalungun Tangkap Dua Orang Tersangka Narkoba

“Petugas mendapati Suhendrik dan Nazwa sedang duduk di ruang tamu. Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, dua unit handphone dan uang sebesar Rp200.000,” ujarnya, Minggu (14/7/24).

Suhendrik mengaku, lanjut Kasat Narkoba, barang bukti diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Uci di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Related Articles

Latest Articles